Minggu, 23 Desember 2012

INFO KEPANGKATAN

KELENGKAPAN DAN BATAS AKHIR USUL KENAIKAN PANGKAT PNSD 

                                          KOTA PALOPO  PERIODE   1 APRIL 2013


Sehubungan dengan kelancaran proses pengusulan berkas kenaikan pangkat periode 1 April 2013,maka dengan ini disampaikan pada bapak/ibu untuk mengusulkan nama nama yang memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat dengan melengkapai berkas sbb:

  1.  Surat Pengantar dari unit kerja masing-masing. 
  2.   Penetapan Angka Kredit bagi yang akan menduduki jabatan fungsional (asli)
  3.  Foto  copy  Penetapan Angka Kredit Lama bagi yang menduduki jabatan fungsional
  4.  Foto  copy  Karpeg
  5.  Foto  copy  SK CPNS
  6.  Foto  copy PNS
  7.  Foto  copy  SK. Pangkat Terakhir
  8.  Foto  copy  SK. Penetapan NIP baru
  9.  Foto  copy  SK. Penyesuaian/Jabatan Fungsional bagi pejabat Fungsional
  10. Foto  copy SK Jabatan lama dan Baru beserta Surat Pernyataan Pelantikan bagi Pejabat struktural
  11. DP3 Tahun 2011 dan 2012
  12. Foto copysertifikat Diklat Fungsional bagi Pejabat Fungsional
  13. Foto  copy  SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki
  14. Foto  copy  Sertifikat Lulus Ujian Dinas /Diklat struktural bagi PNS yang akan Pindah Ruang
  15. Foto  copy Ijazah Terakhir/Transkrip Nilai yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  16. Foto  copy  SK. Mutasi dari Gubernur sulawesi selatan/Kepala Kanreg IV BKN Makassar bagi PNS yang pindah wilayah kerja
  17. Foto  copy Sertifikat Lulus Ujian PI,SK Tugas Belajar/Izin Belajar serta Daftar Uraian Tugas bagi Penyesuaian Ijazah

Bahan kelengkapan masing-masing disampaikan sebanyak 2 rangkap secara kolektif oleh bagian kepegawaian masing-masing SKPD. Usul tersebut kami terima selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2013 pada badan Kepegawaian Daerah Kota Palopo (Sub Bidang Mutasi kepangkatan). Berkas yang tidak dimasukkan sampai tanggal tersebut diatas akan diusulkan pada kenaikan pangkat periode Oktober 2013. Hal yang belum jelas kiranya dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah Kota Palopo.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.-







0 komentar:

Posting Komentar