Kesibukan Di Bidang Mutasi Kepangkatan

aktivitas ini setiap hari berlangsung demi pelayanan yang terbaik kepada PNS Kota Palopo

KANTOR WALIKOTA PALOPO

Gedung Perkantoran Lama

KEGIATAN DIKLAT KEPEMIMPINAN TINGKAT IV

Kegiatan di dalam kelas Peserta Diklatpim

PERJUANGAN TENAGA HONORER

Menunggu Kebijakan Pemimpin Baru

Selasa, 20 Agustus 2013

IMPLEMENTASI KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK



IMPLEMENTASI KARTU PEGAWAI
NEGERI SIPIL ELEKTRONIK


Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
  • PNS yakni PNS Pusat dan PNS Daerah   sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok sebagaimana telah diubah dengan Undang­Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS. 
  • KPE merupakan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik.
  • KPE Tambahan adalah Kartu Identitas untuk suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau Penerima Pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undang. 
  • KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan kepada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.
Pemanfaatan/Penggunaan KPE :
Kartu Identitas PNS tidak dapat dipalsukan dan digandakan
Untuk otentifikasi bagi Departemen ataupun Pemerintah Daerah ataupun Institusi terkait seperti TASPEN, ASKES, BAPERTARUM
Untuk Peningkatan Sistem Administrasi Kepegawaian dan sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan Pelayanan Kepada PNS
Memberikan kemudahan bagi PNS untuk mendapatkan pelayanan dari:
  • ASKES antara lain pada Puskesmas, Rumah Sakit dan Apotik
  • Meningkatkan pelayanan Bapetarum pada kantor, loket atau Bank yang ditunjuk
  • Meningkatkan pelayanan TASPEN, pada kantor, loket, atau Bank yang ditunjuk
  • Pelayanan Perbankan yang meliputi gaji, pembayaran rekening listrik, PAM.
Pemanfaatan/Penggunaan KPE :
KPE dapat digunakan sebagai pengganti Kartu Pegawai (KARPEG), pengganti Kartu Kuning (AKES), pengganti Kartu Pensiun (TASPEN), pengganti Kartu Layanan Taperum (BAPERTARUM), dan juga sebagai Dompet Elektronik (e-wallet).

Manfaat KPE Bagi PNS :
  1. Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh;
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen;
  3. Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
  5. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji;
  6. Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant
  7. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS;
  8. KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.
Desain Fisik KPE :

 

         KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :
1. Panjang 85,60 mm
2. Lebar 53,98 mm
3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
1. Gambar burung Garuda Pancasila
2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
4. Microchip warna kuning emas
5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes).
Main Card for PNS 15% (dari 68Kb)
Additional Data for Spouses 10% (dari 68Kb)
Additional Data for Children  10% (dari 68Kb)
Biometric Data Picture & FP Aprox. 65% (dari 68Kb)

KPE dengan Askes-Bapertarum-Taspen
  1. Menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, Taspen, Bapertarum.
  2. Membuat interface antara sistem KPE dengan back-office ASKES, Taspen, Bapertarum.
  3. Back-end ASKES, Taspen, Bapertarum merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya.
  4. Bisnis proses di lini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, Taspen dan Bapertarum.
KPE di ASKES
  1. KPE merupakan sarana otentifikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
  2. Pada tahap awal, rumah sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentifikasi dengan sidik jari.
  3. Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
  4. Form diotentifikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentifikasi untuk verifikasi di back-office ASKES.
  5. Bilamana diperlukan, pada tahap lanjutan, proses otentifikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit.
  6. Verifikasi pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi "on-site" secara sistemik dan lebih cepat.
  7. Pada tahap lanjutan, terminal KPE dipasang di Puskesmas sehingga layanan PNS di tempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.