Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
|
- Hasil Penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS, dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
- Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
- Kesetiaan
- Prestasi Kerja
- Tanggung Jawab
- Ketaatan
- Kejujuran
- Kerjasama
- Prakarsa, dan
- Kepemimpinan
- Unsur kepemimpinan hanya dinilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang
berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a keata yang memangku suatu
jabatan.
- Nilai Pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :
Amat baik |
= |
91 - 100 |
Baik |
= |
76 - 90 |
Cukup |
= |
61 - 75 |
Sedang |
= |
51 - 60 |
Kurang |
= |
50 ke bawah |
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia
- Pejabat penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan
pekerjaan, apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan
sekurang-kurangnya 6 bulan.
- Apabila PNS yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan
disertai dengan alasan-alasannya, kepada atasan pejabat penilai melalui
hierarki dalam jangka watu 14 hari sejak diterimanya daftar penilaian
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
- Daftar daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS yang sedang
menjalankan tugas belajar, dibuat oleh pejabat penilai dengan
menggunakan bahan-bahan yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi,
sekolah atau kursus yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang menjalankan tugas belajar diluar negeri,
bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.
- Khusus PNS yang diangkat menjadi anggota DPR RI dan DPRD,
bahan-bahan penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut diberikan oleh
Ketua Fraksi yang bersangkutan.
- DP3 bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada perusahaan
milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara
sahabat atau badan internasional dibuat oleh pejabat penilai dengan
menggunakan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan, organisasi, atau badan
yang bersangkutan.
- Khusus bagi PNS yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara
sahabat atau badan internasional bahan-bahan penilaian pelaksanaan
pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di negara yang
bersangkutan.
sumber_www.bkn.go.id |
0 komentar:
Posting Komentar