Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
- Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
- Fungsi NIP adalah sebagai berikut:
- Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil.
- Sebagai nomor pensiun
- Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan tata usaha kepegawaian yang teratur
- NIP hanya berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri
Sipil, atau dengan perkataan lain, NIP dengan sendirinya tidak berlaku
lagi apabila yang bersangkutan sudah berhenti sebagai Pegawai Negeri
Sipil, Kecuali untuk kepentingan pension dan ansuransi social Pegawai
Negeri Sipil.
- Apabila yang bersangkutan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil,
maka NIPnya tidak dapat digunakan untuk Pegawai Negeri Sipil lain.
- Pegawai Negeri Sipil yang pindah antar instansi Pemerintah atau
ditugaskan kepada instansi lain tetap menggunakan NIP yang telah
ditetapkan baginya.
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi Pegawai
Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan baginya.
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil tanpa hak pensiun, apabila kemudian diangkat kembali menjadi
Pegawai Negeri Sipil, tetap menggunakan NIP yang telah ditetapkan
baginya
Penetapan NIP
- NIP ditetapkan secara terpusat oleh Kantor Badan Kepegawaian Negara,
Baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah mengisi Kardaf, ditetapkan NIP nya berdasarkan data kepegawaian yang terdapat dalam Kardaf.
Penggunaan NIP
- Dalam Surat-surat mutasi kepegawaian harus dicantumkan NIP, seperti
dalam surat-surat keputusan pengangkatan calon/Pegawai Negeri Sipil,
Kenaikan Pangkat, pengangkatan dalam atau pemberhentian dari jabatan,
pemindahan, pemberhentian, pesiun, dan mutasi kepegawaian lainnya.
- Arsip kepegawaian disusun secara sistematis menurut urutan NIP.
- Dengan pencantuman NIP dalam segala surat-surat mutasi kepegawaian
dan pelaksanaan penyusunan arsip kepegawaian menurut urutan NIP, maka
akan memudahkan pemeliharaan arsip kepegawaian dan mudah ditemukan
apabila diperlukan.
sumber_www.bkn.go.id |
0 komentar:
Posting Komentar