Pensiun adalah jaminan hari tua dan
sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun
mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi
kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk
ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan
asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja
sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka
Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Iuran pensiun Pegawai Negeri dan
sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi
sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9).
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya
sebagai pegawai:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan /
pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan
tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat
bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau
rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban
jabatannya.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak
dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun
pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri
dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai
usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun
sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969) Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969) Pembayaran
pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian
pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat
kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan
negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh
pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU.
No.11/1969.
Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
- Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai
yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai
negeri atau
- penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
- Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima
pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
- Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai
yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu )
tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya
kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Persyaratan Pengurusan Pensiun
- DPCP
- Foto kopi SK pertama di legalisir
- Foto kopi SK terakhir Di legalisir
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto kopi surat nikah dilegalisir
- Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
- Foto kopi KARPEG
- DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda
- Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
- Foto kopi SK Pensiun
- Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
- Surat Keterangan kejandaan
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto kopi surat nikah dilegalisir
- Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
- DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang
bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).
sumber_www.bkn.go.id |
0 komentar:
Posting Komentar